Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 150.000.000,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 yang saat sedang dalam tahap Penyidikan.
Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Andri Wijaya, S.T., selaku Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan TA 2023 yang didampingi Arisyanto, S.Kom selaku Asisten Koordinator, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Uang tersebut diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam kasus yang sedang ditangani.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J Sinaga, S.H.,M.H. didampingi oleh Kasi Intel Rahmat Efendi,S.H.,M.H., dan Kasi Pidsus Joni Saputra,S.H.,M.H saat ditemui awak media menyampaikan
“Proses penerimaan penitipan uang ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-02/L.8.17/Fd.2/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Surat tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengusut dugaan korupsi dalam program BSPS yang melibatkan berbagai pihak dimana saat ini dalam tahap kelengkapan dokumen untuk perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor ”ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi Pidsus Joni Saputra,S.H.,M.H juga menambahkan bahwa Perkara dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Way Kanan TA 2023 masih dalam tahap penyidikan. Beliau juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan para pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas, uang penitipan sebesar Rp150.000.000,00 tersebut telah dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Way Kanan dengan nomor rekening Bank Mandiri: 8100126323692801. Penitipan ini dilakukan guna memastikan bahwa uang yang dikembalikan dapat digunakan untuk menutupi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS T.A. 2023 di Kabupaten Way Kanan ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Way Kanan Rahmat Efendi, SH.,MH juga menambahkan bahwa dugaan korupsi dalam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan TA 2023 berawal dari adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan atau perbaikan rumah mereka. Program BSPS sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan tutupnya.
