Allnews.id _Way Kanan
Kejaksaan Negeri Way Kanan Kembali melakukan pengembalian Barang Bukti hasil Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kepada Pemilik atau Korban dari Pencurian.
Kejari Way Kanan melalui Kasi PB3R, Rifqi Leksono beserta jajarannya turun langsung mengantarkan Barang Bukti Berupa Satu Unit Handphone kepada Warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Kamis (26/07/2024).
Adapun Barang Bukti yang di serahkan yakni 1(satu) unit Handphone Merk.
Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor Imei 1: 864406069042673 dan nomor
Imei 2 864406069043665
1 (satu) Kotak Hp Merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor Imei 1 864406069042673 dan nomor Imei 2 864406069043665.
“Pengembalian ini Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP,berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 54/Pid.Sus/2024/PN BBU,” ujar Rifqi.
Sementara, Kepala Kampung Negeri Baru Deson Taria yang ikut serta mendampingi pengembalian tersebut menyampaikan terima kasih atas Pengembalian Barang Bukti tersebut.
Deson juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah turun langsung mengantarkan ke Pemiliknya.
“Saya atas nama Pemerintah Kampung dan khususnya Warga saya yang menjadi Korban Pencurian menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Way Kanan, kami juga mengapresiasi pihak Kejaksaan yang telah berkenan langsung turun ke bawah. Sehingga warga kami tidak perlu Repot-repot mengurus ke Kejaksaan,”pungkasnya. (*)