Dugaan Pelanggaran Paslon Kadapi Cik Raden, Dilaporkan ke Gakumdu Way Kanan

Dugaan Pelanggaran Paslon Kadapi Cik Raden, Dilaporkan ke Gakumdu Way Kanan

ALLNEWS.CO.ID, WAY KANAN

Pasca debat kandidat tahap Awal antara Calon Wakil Bupati Way Kanan No urut 01 dan 02 di Gedung Serba Guna (GSG) pada 24 Oktober 2024 lalu, Beredar unggahan Vidio melalui Tiktok dan Facbook tepatnya pada tanggal 25,/10/2024, atas nama Jamatus79, yang kini vidio tersebut telah dihapus, kini resmi dilaporkan oleh salah satu Masyarakat Kecamatan Blambangan Umpu.

Pelapor Atas Nama Ferdiansyah, didampingi bersama Kuasa Hukum Chandra Bangkit Saputra SH, resmi melapor di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Way Kanan. kamis (31/10/2024).

Dalam vidio yang beredar tersebut diduga telah melontarkan Statmen yang salah satu Kalimatnya Berisi Narasi Provokasi atau Sara, yaitu Ancaman “Pembunuhan”.

“Ya Benar kita lapor ke Gakumdu, seharusnya Sebagai Calon seorang Pemimpin itu tidak layak menyampaikan narasi seperti itu dan terkesan arogan dan menakut takuti selain meprovokai dan sara juga hal ini di nilai tidak sesuai dengan deklarasi pilkada damai.
Jadi ini perlu kita laporkan Kepada Ahlinya gakkumdu dan kita tunggu perkembangan nya,”tandasnya.

Selain Ferdiansyah, Paslon 01 juga dilaporkan oleh Masyarakat Kecamatan Gunung Labuhan Atas nama Rusman,
Dimana menurut laporan Rusman ganta, paslon 01 Diduga didalam Vidio, yang ia dapat. telah melakukan Kampanye pada tanggal 27/10/2024 di salah satu Pondok di Way Kanan.

“Vidio itu kita dapat kiriman, setelah kita telusuri Kebenarannya kampanye tersebut diduga tidak Melampirkan STTP seharusnya, Sebelum pelaksanaan kampanye, perlu adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),”tutup Rusman. (*)

Author AllNews

Author AllNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *